Thursday 24 December 2015

Sediaan Farmasi dalam Perspektif Sejarah dan Tuntunan Syariat Islam



Bagian Pertama :
MENCERMATI PENGEMBANGAN SEDIAAN FARMASI
DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN
TUNTUNAN SYARIAT ISLAM


Oleh :
Surya Amal
Himyatul Hidayah

(Program Studi Farmasi FIK Universitas Darussalam Gontor)


A.   Pendahuluan


Sediaan  farmasi  adalah  obat,  bahan  obat,  obat  tradisional dan kosmetika. (PP Nomor 51 Tahun 2009). Secara khusus obat merupakan sebuah senyawa atau campuran senyawa yang dapat digunakan untuk mempengaruhi atau mempelajari kondisi fisik atau penyakit, sehingga dapat dilakukan diagnosis, pencegahan, pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (SK Menkes No. 47/MenKes/SK/11/1981). Pengembangan produk obat (drug product development), dan sediaan farmasi lainnya patut dicermati, baik dari aspek kemaslahatannya maupun dari kebolehan penggunaannya ditinjau dari syariat Islam. Salah satunya adalah memperhatikan status kehalalan sediaan farmasi tersebut. Walaupun istilah boleh atau tidak boleh, dengan perkataan lain (halal-haram) berlaku pula untuk bentuk-bentuk aktivitas dan pemikiran yang dilakukan seseorang, namun tulisan ini akan membatasi pengertiannya pada aspek materialnya.           

Kompleksitas persoalan kesehatan menuntut penanganan yang lebih komprehensif baik untuk upaya pencegahan, pengobatan dan pemulihan penyakit. Dalam Islam kesehatan sangat dijunjung tinggi baik kesehatan fisik dan mental, maupun kesehatan lingkungan. Hal ini dapat kita temukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang merupakan sumber hukum Islam dan menjadi  pedoman hidup bagi seluruh ummat Islam. Ajaran Islam yang berkenaan dengan kesehatan, menurut Zuhdi Masjfuk dalam Masail Fiqhiyah, 1994, dapat dibagi menjadi tiga macam; Pertama : Islam melarang perbuatan-perbuatan yang dapat membahayakan kesehatan dirinya dan atau orang lain. Kedua : Islam menyuruh (wajib) atau menyarankan (sunnah) yang mempunyai dampak positif, yaitu mencegah penyakit dan menyegarkan atau menyehatkan jasmani dan rohani. Ketiga : Islam menyuruh (wajib) orang yang sakit berobat untuk mengobati penyakitnya.

Karakterisasi pengaruh ilmu farmasi dan bidang ilmu terkait dalam pengembangan sediaan farmasi menjadi lebih kompleks dengan munculnya berbagai bidang ilmiah, termasuk: pertanian, kimia, biokimia, imunologi, biologi molekuler, dan biofarmasetika. Sebagai contoh dari beberapa produk biofarmasetika antara lain protein, antibodi monoklonal, hormon dan enzim menjadi titik kritis dimana dapat diperoleh dari sumber hewani.

Walaupun sesungguhnya teks-teks Al-Qur’an dan Hadist memiliki batasan yang tegas untuk beberapa bahan yang diharamkan penggunaannya. Seorang farmasis muslim akan berusaha menyelaraskan prinsip-prinsip ilmiah farmasi di atas keyakinan keberislamannya. Implementasinya mengembangkan kajian farmasi Islam, yaitu bidang keilmuan dan pelayanan kefarmasian dalam koridor Islam. Untuk maksud tersebut diperlukan world view Islam, termasuk menggali konsep-konsep dasarnya di atas mana peradaban Islam pernah dibangun di dunia Arab Islam pada abad pertengahan.

BERSAMBUNG KE BAGIAN KEDUA

********************

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.