Bagian Pertama :
MENCERMATI PENGEMBANGAN SEDIAAN FARMASI
DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN
TUNTUNAN SYARIAT ISLAM
Oleh
:
Surya
Amal
Himyatul
Hidayah
(Program
Studi Farmasi FIK Universitas Darussalam Gontor)
A. Pendahuluan
Sediaan farmasi
adalah obat, bahan
obat, obat tradisional dan kosmetika. (PP Nomor 51 Tahun 2009). Secara khusus obat merupakan sebuah
senyawa atau campuran senyawa yang dapat digunakan untuk mempengaruhi atau
mempelajari kondisi fisik atau penyakit, sehingga dapat dilakukan diagnosis,
pencegahan, pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi (SK
Menkes No. 47/MenKes/SK/11/1981). Pengembangan produk obat (drug product development), dan sediaan
farmasi lainnya patut dicermati, baik dari aspek kemaslahatannya maupun dari
kebolehan penggunaannya ditinjau dari syariat Islam. Salah satunya adalah
memperhatikan status kehalalan sediaan farmasi tersebut. Walaupun istilah boleh
atau tidak boleh, dengan perkataan lain (halal-haram) berlaku pula untuk
bentuk-bentuk aktivitas dan pemikiran yang dilakukan seseorang, namun tulisan
ini akan membatasi pengertiannya pada aspek materialnya.
Kompleksitas
persoalan kesehatan menuntut penanganan yang lebih komprehensif baik untuk
upaya pencegahan, pengobatan dan pemulihan penyakit. Dalam Islam kesehatan
sangat dijunjung tinggi baik kesehatan fisik dan mental, maupun kesehatan
lingkungan. Hal ini dapat kita temukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang
merupakan sumber hukum Islam dan menjadi
pedoman hidup bagi seluruh ummat Islam. Ajaran Islam yang berkenaan
dengan kesehatan, menurut Zuhdi Masjfuk dalam Masail Fiqhiyah, 1994, dapat
dibagi menjadi tiga macam; Pertama :
Islam melarang perbuatan-perbuatan yang dapat membahayakan kesehatan dirinya
dan atau orang lain. Kedua : Islam
menyuruh (wajib) atau menyarankan (sunnah) yang mempunyai dampak positif, yaitu
mencegah penyakit dan menyegarkan atau menyehatkan jasmani dan rohani. Ketiga : Islam menyuruh (wajib) orang
yang sakit berobat untuk mengobati penyakitnya.
Karakterisasi
pengaruh ilmu farmasi dan bidang ilmu terkait dalam pengembangan sediaan
farmasi menjadi lebih kompleks dengan munculnya berbagai bidang ilmiah,
termasuk: pertanian, kimia, biokimia, imunologi, biologi molekuler, dan
biofarmasetika. Sebagai contoh dari beberapa produk biofarmasetika antara lain
protein, antibodi monoklonal, hormon dan enzim menjadi titik kritis dimana
dapat diperoleh dari sumber hewani.
BERSAMBUNG KE BAGIAN KEDUA
Walaupun
sesungguhnya teks-teks Al-Qur’an dan Hadist
memiliki batasan yang tegas untuk beberapa bahan yang diharamkan penggunaannya.
Seorang farmasis muslim akan berusaha menyelaraskan prinsip-prinsip ilmiah
farmasi di atas keyakinan keberislamannya. Implementasinya mengembangkan kajian farmasi Islam, yaitu
bidang keilmuan dan pelayanan kefarmasian dalam koridor Islam. Untuk maksud tersebut diperlukan world
view Islam, termasuk menggali konsep-konsep dasarnya di atas mana peradaban
Islam pernah dibangun di dunia Arab Islam pada abad pertengahan.
********************
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.